Jasa Pengurusan CV (Persekutuan Komanditer)

Dokumen yang diurus:
  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Legalisir Pengadilan
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratannya :
  • Copy KTP para pendiri (minimal 2 orang).
  • Copy KK penanggung jawab / Direktur.
  • Copy NPWP Pribadi Direktur.
  • Copy urat Sewa Menyewa.
  • Copy Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung (apabila berada di Gedung). 
  • Pas photo penanggungjawab/Direktur ukuran 3×4 = 2 lembar berwarna.

Proses Pengurusan : 10-20 Hari kerja























- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -