Dalam upaya meningkatkan
penanaman modal di Indonesia dan persiapan menghadapi ASEAN Economic Community
(AEC), Pemerintah Indonesia memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang
tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (Daftar
Negatif Investasi/DNI).
Perbaikan ini tertuang dalam
Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang
Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman
Modal, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23
April 2014. Peraturan baru menggantikan peraturan lama, Perpres No. 36 tahun
2010.
Perpres baru membagi tiga
kelompok bidang usaha, yaitu:
Bidang usaha tertutup;
Bidang usaha terbuka dengan
persyaratan, bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan
Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha
yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan
perizinan khusus;
Bidang usaha yang terbuka.
TERBUKA
|
TERBUKA DENGAN SYARAT
|
TERTUTUP
|
Investasi asing tanpa ketentuan khusus.
|
Bidang usaha terbuka dengan persyaratan, bidang
usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha
yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang
dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan
khusus;
|
Larangan untuk melakukan usaha dalam bentuk
apapun, termasuk melakukan berbagai kegiatan investasi.
|
Sumber : http://www.bkpm.go.id/id/prosedur-investasi/daftar-negatif-investasi